Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang portal jalan di sejumlah ruas jalan kabupaten. Tindakan ini bertujuan mengendalikan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang merusak jalan.
Pemasangan portal diprioritaskan di Simpang BRM, Durian simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.
Kebijakan ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan berat.
“Mereka yang untung, kami yang kena dampaknya. Debu tebal, jalan rusak, dan lalu lintas berbahaya,” kata Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, tokoh masyarakat setempat.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga mendukung penertiban ODOL.
Pj Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, menyatakan penindakan dilakukan setelah sosialisasi sejak awal Juli 2025. “Kami sudah berulang kali mengajak perusahaan menjaga infrastruktur,” ujar Jasman, Jumat (25/07/2025).
Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri, menjelaskan pemasangan portal ini sebagai pengamanan aset publik. Saat ini, portal masih bersifat buka-tutup.
“jika ada yang tidak kooperatif, kami akan membuat portal permanen,” tegas Catur.
Langkah ini didukung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, permenhub Nomor PM 60 Tahun 2019, dan Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022.
Pemkab Dharmasraya mengedepankan pendekatan edukatif, namun penindakan administratif hingga penegakan hukum dapat diberlakukan jika diperlukan.











