Padang – Kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap di Kota Padang memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat mengubah pola kegiatan belajar mengajar.

Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, resmi mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh siswa PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 yang berlaku mulai Rabu, 14 Oktober, hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.

Yopi Krislova menyatakan bahwa keselamatan serta kesehatan murid dan tenaga pendidik menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan ini.

“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap,” ujar Yopi.

Sesuai aturan, kegiatan belajar dialihkan sepenuhnya ke rumah masing-masing agar siswa tidak terpapar udara berbahaya.

Khusus pada hari pertama pemberlakuan, Rabu 14 Oktober, siswa yang sempat masuk sekolah harus dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB.

Pihak sekolah dibebaskan menggunakan platform digital maupun media komunikasi yang paling memungkinkan agar tidak membebani siswa.

Meski belajar dari rumah, keaktifan siswa tetap dihitung sebagai kehadiran guna memastikan pendidikan tetap berjalan.

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk menjalankan tugas pembelajaran dari lingkungan sekolah.

Dalam kebijakan tersebut, Yopi juga menyoroti peran penting orang tua dalam menjaga kesehatan anak-anak mereka selama masa PJJ.

Orang tua diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” tegas Yopi.

Pemerintah kota berharap sinergi antara sekolah dan keluarga dapat menekan risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh kabut asap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *