Jakarta – Pemerintah akan memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui aturan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai landasan hukum.

Beleid ini memberikan kewenangan penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar, mencakup seluruh wilayah kerja DJP. Fokus pengawasan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lain yang diadministrasikan DJP.

Pasal 4 PMK mengatur kegiatan pengawasan DJP, termasuk meminta penjelasan data, pembahasan, mengundang wajib pajak ke kantor DJP (luring atau daring), kunjungan, imbauan, teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi, menerbitkan surat pengawasan, dan kegiatan pendukung pengawasan.

Wajib pajak wajib menanggapi permintaan penjelasan data, keterangan, atau imbauan dalam jangka waktu yang ditentukan. Wajib pajak juga harus memenuhi undangan ke kantor DJP, baik langsung maupun virtual, serta memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan kunjungan.

Tujuan aturan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *