Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sepakat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi defisit dana transfer dari pemerintah pusat.Kesepakatan ini muncul setelah APBD Sumbar 2026 ditetapkan sebesar Rp6,41 triliun.
Pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp429,7 miliar menjadi perhatian serius. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pentingnya solusi agar program prioritas daerah tetap berjalan.
“Pemprov dan DPRD sepakat mengoptimalkan PAD, terutama dari tambahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), dan retribusi daerah,” kata Evi Yandri, Senin (17/11/2025).
Potensi tambahan PAD diperkirakan mencapai Rp618 miliar.Optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor industri dan perkebunan menjadi fokus utama.
DPRD Sumbar telah mengkaji PAP secara mendalam dan merekomendasikan optimalisasi penerimaan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. Rekomendasi ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Evi Yandri menjelaskan,potensi PAP dari sektor industri dan perkebunan bisa mencapai hampir Rp600 miliar. Pemprov Sumbar diminta segera merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) untuk merealisasikan potensi ini.
Revisi Pergub diperlukan untuk memperkuat mekanisme tarif, sistem pengawasan, pola pelaporan, dan verifikasi lapangan.Evi Yandri mencontohkan, luas perkebunan sawit yang dikelola perusahaan swasta di Sumbar mencapai sekitar 217 ribu hektare.
Untuk mempercepat optimalisasi pajak daerah, Evi Yandri mengusulkan pembentukan tim percepatan melalui SK Gubernur. Tim ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekda, asisten, Bapenda, Dinas SDA, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, Biro Hukum, Inspektorat, serta unsur forkopimda.Tim bertugas mensupervisi pendataan, penetapan tarif, pengawasan pelaksanaan pungutan, hingga persiapan pilot project di kabupaten dengan basis perkebunan terbesar.
Evi Yandri juga menekankan pentingnya dialog dengan pelaku usaha perkebunan sawit, teh, kopi, dan sektor lainnya. tujuannya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan memastikan alokasi PAP digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sanitasi di kawasan industri dan perkebunan.
Selain itu,Evi Yandri menyarankan adanya MoU dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk memastikan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pungutan PAP,Pajak Alat Berat,dan Opsen MBLB berjalan sesuai ketentuan.
“Dengan langkah-langkah ini, kita berharap optimalisasi PAD tidak hanya menutup kekurangan anggaran, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan,” pungkas Evi Yandri.











