Payakumbuh – DPRD kota Payakumbuh mengesahkan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/06/2026).Keputusan itu diambil setelah pembahasan panjang bersama Pemerintah Kota Payakumbuh melalui panitia khusus, komisi, dan rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh,Wirman Putra,mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah ditempuh sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD. Ia menegaskan, proses itu juga telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.“Berdasarkan pendapat akhir masing-masing fraksi yang telah disampaikan pada pembahasan terhadap Ranperda ini, seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Payakumbuh serta memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,” kata Wirman Putra.
Wirman menyebut tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyetujui penetapan empat ranperda tersebut menjadi perda. Menurut dia, kesepakatan itu menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menyiapkan regulasi yang dibutuhkan daerah.
“Karena itu, tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Ranperda tersebut ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah kota Payakumbuh,” ujarnya.
Empat ranperda yang disahkan terdiri atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wirman menjelaskan, setiap ranperda telah melalui pembahasan mendalam dan mendapat sejumlah masukan dari fraksi-fraksi. Ia menilai seluruh catatan itu membuat produk hukum yang dihasilkan lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Setiap Ranperda telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam. Fraksi-fraksi memberikan berbagai masukan, penyempurnaan, dan catatan strategis sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.Dari empat perda tersebut, aturan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi yang paling langsung menyentuh warga. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.wirman menegaskan, perda itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjamin kesetaraan warga di hadapan hukum, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.
“Melalui Perda ini, masyarakat yang kurang mampu memiliki akses yang lebih luas terhadap pendampingan hukum. DPRD memandang regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
DPRD juga menyetujui pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. langkah itu diambil untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Wirman, penyesuaian itu penting agar produk hukum daerah tetap relevan, tidak bertumpang tindih, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.“sinkronisasi regulasi menjadi kebutuhan agar setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Selain itu, DPRD turut menyetujui perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tipologi dan nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah.
Wirman mengatakan, penyesuaian struktur itu dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat kapasitas perangkat daerah, dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
“DPRD berharap perubahan struktur perangkat daerah ini mampu meningkatkan kinerja organisasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, melalui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD menilai pemerintah daerah telah menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran sebagai bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan.
Wirman memastikan DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan seluruh perda yang telah disahkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Persetujuan terhadap Ranperda ini bukan akhir dari proses. DPRD akan terus mengawal implementasinya sehingga tujuan yang telah dirumuskan dalam setiap Perda dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya.











