Pesisir Selatan – DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat dengar pendapat atau RDP untuk menindaklanjuti surat masuk dari Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumatera Barat terkait bangunan berornamen klenteng di Pulau Cubadak, Senin (18/5/2026), di aula rapat DPRD setempat.
RDP itu menghadirkan unsur pimpinan DPRD, yakni Darmansyah dari PKB, Dani Sopian dari Nasdem, dan Ermizen dari PAN. dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Syahrizal Antoni, MPH, yang mewakili bupati.
Sejumlah kepala OPD juga ikut hadir,di antaranya Kaban Kesbangpol Marzan,Kadis PUPR Jaferi ST MT,Kadis Pariwisata Ronald Bernando SIP MM,Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ahmad Hidayat S.STP, serta perwakilan Dinas Perkimtan dan LH, Andi Fitriadi Amdar selaku Kabid P3KL.Dari pihak PPNI hadir M.Rafi Ariansyah bersama sejumlah pengurus. Tokoh masyarakat koto XI Tarusan, seperti Marwan Anas dan Afrizal Dt. Nan sakti, turut mengikuti pembahasan. Sementara perwakilan PT Lautan Mas Teguh abadi dihadiri enam orang.Ketua DPRD Pessel Darmansyah mengatakan, forum itu digelar untuk mendengarkan tuntutan PPNI Sumbar, jawaban dari pemerintah daerah, serta tanggapan pihak perusahaan.
“Kita dari DPRD Pessel melalui Komisi IV DPRD Pessel bersama OPD terkait telah turun ke lapangan, dan telah melaksanakan apa yang menjadi tugas yang melekat di DPRD Pessel,” kata Darmansyah.Dalam forum tersebut, Ketua PPNI Sumbar M. Rafi Ariansyah tetap mempertahankan tuntutan awal agar investor membongkar dan mengubah total bangunan yang dinilai berornamen klenteng.Menurut Rafi, bangunan itu bukan sekadar menyerupai klenteng, melainkan memang klenteng. ia menyebut ada sejumlah simbol dan altar persembahan di lokasi.
“Keberadaan bangunan klenteng ini sangat tidak sesuai dengan adat istiadat lokal, jadi memang harus dibongkar semua. Jangan hanya ditutup seperti itu saja,” tegasnya.
Tokoh masyarakat yang hadir juga menyampaikan pendapat serupa. mereka meminta agar izin yang sudah ada dijalankan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang hingga memicu persoalan di tengah masyarakat.Marwan anas mengingatkan Dinas Perizinan dan OPD terkait di Pemda Pessel agar lebih cermat sebelum mengambil keputusan atau menerbitkan izin.
Usai mendengarkan paparan dari PPNI Sumbar dan tokoh masyarakat, Darmansyah juga meminta tanggapan dari sejumlah perwakilan anggota DPRD Pesisir Selatan.
Dari paparan yang disampaikan wakil rakyat itu, forum menyimpulkan hasil kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Pessel yang menilai bangunan di lokasi tersebut adalah bangunan klenteng. Mereka pun sepakat meminta investor melakukan rehabilitasi total dengan menyesuaikan kearifan lokal.
Menanggapi hal itu, Darmansyah meminta jawaban tegas dari Pemda Pessel terkait perizinan.
Syahrizal Antoni menegaskan, Pemda Pessel melalui Dinas Perizinan memang pernah menerbitkan surat perizinan. Namun, ia menyebut pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk bangunan klenteng. Menurut dia,izin yang ada justru untuk pendirian musala.
Sementara itu, Yohanes Permana selaku perwakilan PT Lautan Mas Teguh Abadi membantah tudingan PPNI dan tokoh masyarakat yang menyebut bangunan tersebut sebagai klenteng.
Ia menyatakan bangunan itu merupakan bangunan pribadi atau kantor, atau private office owner. Menurut dia, permintaan PPNI dan anggota DPRD Pessel agar bangunan diubah total akan disampaikan kepada pemiliknya.
Karena belum ada kesepakatan, DPRD Pessel akhirnya memutuskan menyampaikan rekomendasi kepada Pemda Pessel melalui OPD terkait agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Darmansyah menegaskan DPRD pessel akan mengawal kasus itu hingga tuntas.











