Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi kemajuan pesantren di wilayah tersebut. Ranperda ini berfokus pada Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Syahrizal, Ketua Tim Pondok Pesantren (Pontren) dan Ma’had Aly Sumbar, pada Kamis (10/7/2025) menyampaikan keyakinannya bahwa Ranperda ini akan membawa dampak positif. “Jika Ranperda ini berlaku efektif, bantuan pemerintah terhadap kebutuhan pesantren akan lebih maksimal,” ujarnya.Menurut data dari Kantor Wilayah Kementerian agama (Kanwil Kemenag) Sumbar, saat ini terdapat 300 lembaga atau pesantren yang beroperasi di Sumbar. Proses pembelajaran di pesantren-pesantren tersebut berjalan normal sesuai harapan.
Komisi V DPRD Provinsi Sumbar telah menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersama mitra kerja. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah, dan dihadiri oleh Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, serta Neldeswenti.
Inisiasi usul prakarsa DPRD tentang Ranperda ini didasari oleh keinginan agar keberadaan pesantren mendapatkan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara, termasuk pemerintah daerah. Hal ini didasari karena penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.Pesantren tidak hanya berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga memiliki peran penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesantren memiliki fungsi strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat. (Gilang)










