Pangkalan – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (7/10/2026).
Eksekusi barang bukti tersebut mencakup 11 perkara narkotika jenis sabu serta 7 perkara tindak pidana lainnya yang berasal dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Kepala Cabjari Pangkalan Koto Baru, Gemilang Sulistyo, memimpin langsung jalannya proses pemusnahan ini.
Sebelum dihancurkan, seluruh barang bukti dilakukan verifikasi secara teliti di hadapan aparat penegak hukum untuk memastikan kesesuaian prosedur.
Proses pemusnahan ini turut dikawal ketat oleh Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, dan Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra.
Kehadiran jajaran kepolisian ini merupakan bentuk pengawasan terhadap setiap tahapan penanganan perkara di wilayah tersebut.
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, menekankan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Menurutnya, pemusnahan ini menjadi langkah krusial untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti tindak pidana.
“Polri akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika. Sinergitas dengan Kejaksaan dan seluruh unsur terkait sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang tegas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Hendra.
Kegiatan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Sinergi antara pihak kepolisian, Kejaksaan, dan unsur Forkopimca akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Lima Puluh Kota.











