Padang – Kejaksaan tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kini dipimpin oleh Muhibuddin. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuknya sebagai Kepala Kejati Sumbar.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 tahun 2025, terbit 13 Oktober 2025. Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan Agung.

Masyarakat menyambut baik pergantian Kajati Sumbar ini. Harapan besar disematkan kepada Muhibuddin untuk mempercepat penanganan kasus korupsi yang selama ini berjalan lambat.

“Kami berharap kasus korupsi di Sumbar segera terungkap dengan pergantian ini,” ujar Toni, seorang warga Padang, Minggu (19/10/2025). Ia menyoroti kasus dugaan korupsi KMK PT BIP yang perlu dituntaskan.

Kasus dugaan korupsi KMK PT BIP yang melibatkan anggota DPRD Sumbar, BSN, sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, pernah menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 pada 22 Juli 2024.

Namun, hingga kini, kejaksaan belum menetapkan tersangka atau memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini.Padahal, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pihak perbankan, BSN, dan mantan istri BSN.

Kejaksaan Negeri Padang beralasan masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus PT BIP.

Alasan ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Publik menilai janggal, karena proses hukum dari penyelidikan hingga penyidikan seharusnya sudah mengindikasikan adanya kerugian negara.

sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kinerja jaksa daerah dalam menangani kasus korupsi. Ia bahkan heran jika ada jaksa yang tidak bisa mengungkap kasus korupsi di wilayahnya.

“Kalau daerah tidak bisa mengungkap kasus korupsi, berarti jaksanya tidak berprestasi. Itu bisa merugikan lembaga,” tegas Jaksa Agung, 16 Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *