Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), meningkatkan upaya perlindungan anak di ruang digital. Fokus utama adalah kesiapan anak dalam memahami konten dan risiko dunia maya.
Staf Khusus Menkominfo, Alfreno Kautsar Ramadhan, menekankan pentingnya pemahaman anak terhadap konten yang dikonsumsi di platform digital. "Anak-anak harus mengerti apa yang dilihat, dibaca, dan paham konsekuensinya," kata Alfreno, Minggu (1/2/2026). Menurutnya, pemahaman ini krusial sebelum anak-anak aktif berinteraksi di dunia maya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PP ini mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi usia yang ketat. "PP Tunas kerangkanya untuk menertibkan platform yang ada di dunia digital. Sanksi untuk platform mulai dari teguran, denda administratif, hingga pemblokiran jika melanggar," jelas Alfreno.
Kemkominfo juga menaruh perhatian serius pada game online. Indonesia Game Rating System (IGRS) telah diterbitkan untuk mengklasifikasikan game berdasarkan usia dan risiko.
Ancaman teknologi deepfake yang dapat memanipulasi wajah menjadi konten berbahaya juga menjadi perhatian. Kemkominfo telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir fitur atau platform yang memfasilitasi konten tersebut. "Deepfake bisa membuat konten tidak lazim dengan wajah tokoh publik atau orang yang kita kenal. Jika konten seperti ini dilihat anak usia 9 atau 10 tahun, tentu sangat berbahaya," ujar Alfreno.
Alfreno mengajak orang tua untuk aktif mendampingi anak di ruang digital. Interaksi dua arah, seperti menonton film dokumenter bersama dan mendiskusikannya, lebih disarankan daripada membiarkan anak bermain game online sendirian. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi tempat yang aman dan memberdayakan bagi tumbuh kembang anak Indonesia.










