Jakarta – Pengusaha daging sapi swasta mengeluhkan penurunan drastis kuota impor daging sapi oleh pemerintah. Kuota impor tahun ini hanya ditetapkan 30 ribu ton, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 180 ribu ton.

Keputusan ini memicu kekecewaan dari Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI). Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali angka tersebut.

"Kami menginginkan ada peninjauan kembali angka itu, supaya para anggota asosiasi bisa meneruskan kegiatan mereka," kata Teguh usai bertemu dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, I Ketut Wirata, Jumat (9/1/2026).

Teguh mengungkapkan bahwa pengusaha tidak dilibatkan dalam penyusunan neraca komoditas yang menjadi dasar penentuan kuota impor. Ia juga mempertanyakan dasar penetapan kuota impor tersebut. Menurut Ketut, kuota impor daging yang ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas neraca komoditas 2026 bukan usulan dari Kementerian Pertanian.

"Tapi saya tanya, ‘Rakortas ini kan menyangkut juga dari Kementerian’ (dia menjawab) Iya, tapi pokoknya kalkulasinya keluar angka seperti itu bukan dari saya," ujar Teguh menirukan percakapannya.

Pemangkasan kuota impor ini dikhawatirkan akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan anggota asosiasi. Saat ini, sekitar 100 ribu pekerja bergantung pada perusahaan anggota APPDI. Selain ancaman PHK, harga daging sapi diprediksi melonjak saat Lebaran akibat pembatasan kuota impor.

Senada dengan Teguh, Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia, Marina Ratna Dwi Kusumajati, mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan usulan kuota impor daging sapi untuk 2026.

Marina menjelaskan, Kementerian Pertanian menetapkan kuota impor daging sebesar 297 ribu ton untuk 2026. Rinciannya, 100 ribu ton daging kerbau dari India, 75 ribu ton daging sapi dari Brasil, dan 75 ribu ton daging dari negara lain.

Kuota tersebut dialokasikan untuk BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara pengusaha swasta hanya mendapatkan alokasi 30 ribu ton.

Marina tidak mempermasalahkan kuota impor untuk BUMN, asalkan kuota untuk swasta tidak dipangkas signifikan. Dengan kuota impor saat ini, perusahaannya hanya dapat beroperasi selama empat hingga lima bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *