Padang – Komisi Informasi sumatera Barat (KI Sumbar) membuka masa sanggah Monitoring dan Evaluasi (Monev) mulai 4 hingga 11 September 2025.

Kesempatan ini diberikan kepada badan publik untuk memaksimalkan pengisian kuesioner yang telah dinilai.

Ketua Pelaksana monev KI sumbar 2025, Mona Sisca, menjelaskan badan publik dapat mengajukan sanggahan terhadap penilaian verifikator.

Badan publik juga dapat memperbaiki data pendukung yang telah diisi sebelumnya.

“Kami mengimbau badan publik memanfaatkan tahapan masa sanggah ini untuk memperbaiki isian kuesioner yang belum sesuai,” ujar Mona Sisca, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Selasa (9/9/2025).

Perbaikan dapat dilakukan melalui akun masing-masing di aplikasi emonev: https://emonev-kisb.sumbarprov.go.id/.

Setelah memperbaiki data, badan publik diminta mengisi formulir di https://bit.ly/formmasasanggah agar tim verifikator dapat melakukan pengecekan ulang.

Mona menambahkan, antusiasme badan publik cukup tinggi sejak dibukanya masa sanggah pada Kamis (4/9/2025).

Banyak PPID dari berbagai badan publik yang berkonsultasi langsung dengan PIC masing-masing kategori monev di kantor KI Sumbar.”Semangat informatif dan peningkatan standar kualitas pelayanan informasi badan publik di Sumatera Barat mulai tinggi,” kata Mona.

Ia berharap target 30% badan publik informatif di Sumatera Barat tahun ini dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *