Limapuluh Kota – anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nela Abdika Zamri, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan situjuah Limo nagari, Minggu (26/10/2025).

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan peluang dari kebijakan pemerintah daerah.

“Sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat mengetahui dan bisa memanfaatkan regulasi yang telah dibuat DPRD bersama pemerintah,” ujar Nela.

Perda Nomor 16 Tahun 2019 menitikberatkan pada penguatan koperasi dan pemberdayaan UMKM.

Nela menambahkan, pihaknya bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat terus memaksimalkan sosialisasi Perda dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Kita terus berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM untuk sosialisasi Perda, termasuk sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

Koperasi dan UMKM memiliki peran vital dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.

Keberadaan koperasi yang sehat dan terorganisir akan memudahkan masyarakat memperoleh akses permodalan dan pembinaan usaha.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat yang diwakili M. Sofyan TW, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Sosper tersebut.

Menurutnya,kegiatan ini sangat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis koperasi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Walinagari, kapolsek, danramil serta ratusan masyarakat dari berbagai Jorong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *