Padang – DPRD Kota Padang mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menindak tegas penginapan yang diduga menjadi tempat praktik asusila. Desakan ini muncul setelah Satpol PP Kota Padang mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri dalam razia di kawasan Padang Selatan dan Padang Barat.

Ketua DPRD Kota Padang,Muharlion,menegaskan Pemko Padang harus melakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku.

“Pemko Padang harus melakukan penindakan sesuai perda yang ada,” tegas Muharlion,Rabu (19/11).

Penindakan tersebut, menurut Muharlion, bisa berupa teguran, peringatan, hingga penyegelan dan penonaktifan izin.

Muharlion menekankan pengelola penginapan memiliki tanggung jawab untuk menolak pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan resmi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan indikasi pelanggaran. Razia ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan nilai-nilai masyarakat Kota Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *