Aceh – Seorang istri di Kabupaten aceh Singkil viral di media sosial karena diduga diceraikan suaminya yang baru saja lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) satpol PP.

video yang beredar memperlihatkan sang istri, Safitri, tengah mengemasi barang-barang untuk kembali ke kampung halamannya.

Aksi tersebut memicu simpati publik dan desakan agar oknum PPPK tersebut dipecat.

Peristiwa ini terjadi menjelang penerbitan Surat Keputusan (SK) kepegawaian sang suami.

Perceraian tersebut dikabarkan terjadi pada 15 agustus 2025, sementara SK keluar pada 17 Agustus 2025.

Warganet menyoroti pengorbanan Safitri yang disebut-sebut membelikan seragam Korpri untuk suaminya dari hasil berjualan sayur.

Akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dibanjiri komentar warganet yang menuntut tindakan tegas.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait kasus ini.

Secara hukum, perceraian PNS diatur oleh PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mewajibkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ketentuan perceraian PPPK seringkali diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi daerah masing-masing.

Sanksi bagi PPPK yang melanggar aturan perceraian dapat berupa hukuman disiplin, seperti diatur dalam Peraturan bupati wonosobo Nomor 33 tahun 2022.

Potensi pemecatan oknum PPPK di Aceh Singkil akan bergantung pada regulasi yang berlaku, kepatuhan terhadap prosedur izin cerai, dan hasil penyelidikan pelanggaran kode etik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *