Padang – Pemko Padang tingkatkan bantuan keuangan partai politik hingga hampir dua kali lipat untuk tahun 2025.

Pemerintah Kota Padang meningkatkan alokasi dana bantuan untuk partai politik (Parpol) menjadi Rp1.985.346.000 pada tahun 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi pendidikan politik dan operasional kelembagaan partai. dalam Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik yang Berkualitas di Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (30/6/2025), Asisten I setdako Padang, Mairizon, menyampaikan bahwa bantuan keuangan Parpol pada tahun 2024 lalu sebesar Rp2.250 per suara, dinaikkan menjadi Rp4.500 per suara sah untuk tahun 2025. Mairizon mengatakan, “Bantuan keuangan parpol pada 2024 lalu diberikan sebesar Rp2.250 per suara, untuk 2025 dinaikkan sebesar 100 persen menjadi Rp4.500 per suara sah. Selanjutnya dengan jumlah suara sah sebanyak 441.188 suara sah, maka total nilai bantuan keuangan Parpol pada 2025 ini adalah sebesar Rp1.985.346.000 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah).”

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 orang peserta yang merupakan pimpinan dan pengurus Parpol.

Mairizon menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana bantuan Parpol tahun 2024 pada Februari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan catatan terkait penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, kurangnya kelengkapan bukti pendukung, dan penggunaan biaya operasional yang tidak tepat.Mairizon menjelaskan, “Kami dari Pemko Padang terus mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi partai politik yang disiplin dan transparan, tentu kami apresiasi. sebaliknya, bagi Parpol yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan bantuan keuangan hingga laporan diperiksa BPK.”

Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail, menjelaskan bahwa tujuan Bimtek ini adalah memberikan pemahaman teknis tentang prosedur penyaluran, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan keuangan.

Tarmizi Ismail mengatakan, “kegiatan ini juga memberikan pemahaman pada peserta akan kesesuaian penggunaan bantuan dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku.”

Ia berharap pengurus Parpol dapat lebih tertib administrasi dalam pengajuan penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan, termasuk rekap realisasi penerimaan, belanja bantuan keuangan Parpol, dan rincian realisasi belanja bantuan keuangan Parpol per kegiatan.

Tarmizi Ismail menambahkan, “Melalui Bimtek ini kami juga berharap Parpol dapat meningkatkan dan mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas.” (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *