Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mencatatkan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp782,43 miliar, melampaui target Rp762,79 miliar atau mencapai 102,57 persen. Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menyampaikan capaian ini dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (31/03/2026).

Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari target Rp851,009 miliar. Belanja dialokasikan untuk belanja operasi, seperti belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, serta belanja modal untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset.

Di sisi pembiayaan, Pemkot Payakumbuh merealisasikan anggaran sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target, berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Rida Ananda menjelaskan bahwa penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 67 undang-undang tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pertanggungjawaban kepada DPRD. Secara substansial, LKPj Tahun 2025 memuat kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan wajib dan pilihan, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.

Pemkot Payakumbuh menjalankan 24 bidang urusan wajib dengan alokasi anggaran Rp472,54 miliar, dengan realisasi Rp425,62 miliar atau 90,07 persen. Urusan wajib meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, ketentraman dan ketertiban umum, sosial, serta bidang strategis lainnya seperti lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, hingga kebudayaan. Selain itu, Pemkot juga melaksanakan urusan pilihan di sektor kelautan dan perikanan.

Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah memberikan kesempatan untuk memaparkan nota pengantar LKPj tersebut. Pemkot Payakumbuh membukukan pendapatan sebesar Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target yang dipatok senilai Rp762,79 miliar.

Rida Ananda menjelaskan, penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 67 undang-undang tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan, LKPj, serta ringkasan laporan kepada DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *