Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap RI (36) atas dugaan penganiayaan berat terhadap WD pada Rabu (7/1/2026) di Kelurahan Sungai Durian. Penganiayaan yang terjadi pada 29 Desember 2025 mengakibatkan korban luka parah dan harus menjalani operasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh Andrio Siregar membenarkan penetapan RI sebagai tersangka. "Betul, melalui gelar perkara yang kita lakukan, yang bersangkutan (RI) telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Rabu (7/1/2026).

RI kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi menunjukkan tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menabrak korban dengan mobil hingga terseret empat meter.

Pelaku juga diduga memukul, menginjak, dan menendang korban. Motif penganiayaan diduga kuat karena dendam lama. Pertemuan tak sengaja antara pelaku dan korban memicu aksi tersebut.

Laporan Visum et Repertum dari RSUD Adnan WD Payakumbuh mengungkap luka-luka mengerikan. Korban mengalami luka robek, kuku jari kaki terlepas, luka robek di siku, bengkak di kepala belakang, serta luka lebam dan memar di kaki dan pinggang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *