Padang – pedagang UMKM mandiri di Pasar Raya Padang mengeluhkan penurunan pendapatan drastis setelah relokasi ke Pasar Raya Fase VII.
Mereka menilai Pemerintah Kota (Pemko) Padang gagal membina pedagang kecil.
ketua UMKM mandiri,Harianto,menyebut lokasi baru tersebut seperti “penjara ekonomi” karena sepi pembeli.”Pemko Padang gagal membina kami. Setelah dipindahkan ke Fase VII, tak ada lagi transaksi jual beli,” ujar Harianto, Selasa (4/11/2025).
Harianto menyoroti tidak adanya regulasi yang jelas bagi pedagang UMKM mandiri, termasuk peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lokasi dan waktu berjualan.
Pedagang sepatu, Bobi, menambahkan pelarangan berjualan di jalan berdampak pada banyak pihak, termasuk toko grosir, kuli angkat, dan pemulung.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menegaskan pelarangan berjualan di jalan adalah penegakan aturan karena mengganggu lalu lintas.
Syahendri menilai sepinya Fase VII disebabkan lesunya daya beli masyarakat.
Pemko Padang telah berupaya meramaikan lokasi dengan kegiatan dan menggandeng aplikator daring untuk pemasaran online.
“Kita sudah berupaya meramaikan lokasi itu dengan berbagai kegiatan seperti senam pagi dan lomba mewarnai,” katanya.
Kerja sama dengan aplikator daring akan segera diluncurkan untuk membantu penjualan produk UMKM secara online.











