Lubuak Batingkok – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mempercepat langkah pelestarian warisan sejarah daerah dengan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026 di sebuah hotel kawasan Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Jumat (13/7/2026). Forum yang berlangsung selama lima hari, 13-17 Juli 2026, itu menjadi bagian dari upaya daerah memastikan peninggalan bersejarah mendapat perlindungan hukum.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Antoni, membuka langsung kegiatan tersebut. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat Nurmatias, Kepala Pokja Pemugaran dan Pemeliharaan Cagar Budaya Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat Nedik Tri Nurcahyo, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh kota, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam laporannya, Antoni menjelaskan sidang ini digelar berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta aturan lain yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan. Menurut dia, forum tersebut bertujuan menetapkan, melindungi, dan mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Antoni juga menilai Limapuluh Kota layak memiliki identitas kuat sebagai daerah cagar budaya atau daerah sejarah. Ia menyebut wilayah itu menyimpan banyak situs dan peninggalan bersejarah yang patut dikenal lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan dukungan penuh terhadap sidang penetapan tersebut. Pemkab menilai pelestarian cagar budaya penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus memperkenalkan nilai adat,tradisi,dan warisan leluhur kepada generasi muda di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang diminati.Kami juga berharap para juru pelihara dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga mampu meninggalkan kesan positif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” ujarnya.

Tahun ini, empat objek yang diduga cagar budaya diusulkan untuk ditetapkan, yakni menhir Balai Adat Guguak, Benda Cagar Budaya Menhir Balai batu Koto Gadang dan Struktur Cagar Budaya Balai Baru Koto Gadang, menara Mesjid Tuo ampang Godang, serta Makam haji Piobang.

Melalui sidang ini, Pemkab Limapuluh Kota berharap semakin banyak warisan budaya daerah berstatus cagar budaya sehingga terlindungi secara hukum, tetap lestari, dan menjadi aset penting bagi pengembangan pariwisata budaya sekaligus memperkuat jati diri masyarakat.

Sebelumnya,Kabupaten Limapuluh Kota telah menetapkan 11 cagar budaya,yaitu Kantor PDRI,Mesjid Tuo ampang Godang,Menhir Balai Batu Koto Gadang,Menhir Bawah Parit,Rumah Perundingan PDRI Padang Japang,Rumah Tan Malaka,Batu Talempong,Menhir Belubus,rumah Gadang Ukuran Cino,Struktur Balai Batu Koto Gadang,dan Tugu PDRI Kototinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *