Padang – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang ke-356, berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, mengumumkan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai sarana edukasi agar lebih taat pajak di masa mendatang.

Yosefriawan menjelaskan pada Rabu (25/6/2025), bahwa penghapusan denda ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan dan belum mampu melunasi kewajiban pajak secara penuh. “Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda,” ujarnya.

Namun,Yosefriawan juga mengingatkan agar masyarakat Kota Padang terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak sebagai salah satu kontribusi dalam pembangunan ibu kota Provinsi Sumatera Barat. “Kesempatan ini hanya dua bulan. setelah 31 Agustus 2025, denda kembali berlaku seperti semula,” tegasnya.

pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kebijakan penghapusan denda pajak ini sejak awal Juli 2025, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial.

Yosefriawan menambahkan, Pemkot Padang berharap seluruh warga mengetahui informasi ini dan tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak. “Sebab, begitu lewat batas waktunya, sistem secara otomatis akan menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang melalui Bapenda mengimbau agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan penghapusan denda pajak selama dua bulan ke depan. “Ayo manfaatkan waktu yang ada karena setelah lewat 31 Agustus 2025 tidak ada toleransi, dan semua denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan,” ujar Yosefriawan mengingatkan.

Reza, seorang warga Kota Padang, menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Padang yang menggratiskan denda pajak PBB P2 selama dua bulan ke depan. Menurutnya,kebijakan ini akan sangat membantu masyarakat,terutama yang selama ini tidak taat pajak karena alasan finansial.

“Meskipun hanya dua bulan, langkah ini cukup membantu meningkatkan kesadaran warga terhadap kewajiban pajak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *