Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menjajaki kolaborasi strategis bersama Badan Bank Tanah guna mengoptimalkan pemanfaatan lahan negara agar lebih produktif.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong reforma agraria sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Penjajakan kerja sama tersebut dilakukan melalui pertemuan antara Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, di Jakarta pada Selasa (6/10).
Fokus utama diskusi tersebut adalah pengelolaan aset negara yang terletak di kawasan Bukit Gombong, Kabupaten Solok.
Mahyeldi menyatakan bahwa lahan tersebut berpotensi besar untuk didistribusikan kepada masyarakat maupun petani penggarap.
Kendati demikian, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pemanfaatan lahan tersebut.
“Pembicaraan kemarin baru penjajakan awal. Kita perlu mempelajarinya lebih detail di tingkat internal, sehingga kebijakan yang nantinya kita ambil betul-betul tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Sabtu (10/10/2026).
Sebagai tindak lanjut, Gubernur telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian mendalam terhadap peluang tersebut.
Mahyeldi menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik wilayah, aspek lingkungan, serta kebutuhan masyarakat setempat dalam setiap pengelolaan tanah.
Ia berharap pemanfaatan aset ini dapat menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
Menanggapi inisiatif tersebut, Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyatakan dukungannya dalam membantu daerah mengelola aset negara.
Ia menyebutkan bahwa Badan Bank Tanah berperan sebagai katalisator untuk memastikan ketersediaan lahan bagi kepentingan umum, sosial, dan pemerataan ekonomi.
“Kehadiran kita adalah untuk membantu daerah dalam aspek pengelolaan aset tanah agar menjadi lebih produktif,” tegas Hakiki.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mematangkan langkah strategis agar kolaborasi ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











