Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mempertegas komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar dokumen administratif.
“Komitmen tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji kelembagaan yang mesti diterjemahkan ke dalam kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata. Sebab, itulah ukuran sesungguhnya dari integritas pemerintahan,” ujar Mahyeldi.
Dalam forum tersebut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Pemprov Sumbar, pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar, Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, BPKP, dan LKPP.
Fokus utama komitmen ini mencakup penguatan manajemen aparatur, kepatuhan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan daerah.
Mahyeldi menekankan pentingnya tata kelola yang kuat di tengah tantangan ekonomi dan beban pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang menelan kerugian sekitar Rp33,5 triliun.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penanggulangan bencana alam, tetapi juga wajib mencegah terjadinya “bencana kedua” akibat lemahnya tata kelola, seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai upaya mitigasi, Pemprov Sumbar menerapkan pendekatan manajemen risiko melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang kini bertransformasi menjadi MCSP-RBS.
Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto, berharap penandatanganan ini menjadi langkah nyata dalam pencegahan korupsi di seluruh lini pemerintahan.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, mendorong peran APIP sebagai sistem peringatan dini bagi kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini agar potensi masalah dapat diselesaikan sebelum masuk ke ranah penegakan hukum.











