Solsel – Seorang pengangguran berinisial A (17) diringkus polisi karena diduga mencabuli tetangganya, AM (7), seorang siswa SD kelas 2.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya,” ungkap Kapolres Solsel, Arief Mukti.
Arif menjelaskan, pencabulan sudah dilakukan sejak korban berusia 5 tahun.
Baca Juga
“Kejadian ini sudah berlangsung selama 2 tahun,” ujarnya.
Tersangka mengaku pernah memberikan uang kepada korban saat pertama kali melakukan aksi bejatnya di ladang jagung.
A juga mengaku telah mengulangi perbuatannya sebanyak 10 kali di berbagai lokasi.
“Tersangka melakukan aksinya di pinggir sungai, belakang rumah korban, dan di dalam rumah korban,” kata Arif.
Polisi menangkap A setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat tersangka hendak mencabuli korban.
“Barang bukti, termasuk pakaian korban, telah kami amankan,” imbuh Arif.
A terancam hukuman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. “Orang tua harus mengawasi anak-anaknya,” pesan Arif.