Sawahlunto – Polisi menangkap dua pria berinisial A dan M yang diduga mencuri empat ekor kambing milik warga di Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.Keduanya diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima.
Kasus ini terungkap saat pemilik ternak menyadari kambingnya hilang pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu, korban memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi dan menemukan dugaan keterlibatan A yang membawa kabur hewan ternak dengan sepeda motor Yamaha Mio.
Temuan itu diperkuat keterangan warga yang melihat pelaku memasukkan kambing ke dalam karung sebelum pergi. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto bergerak melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak pelaku hingga ke Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, petugas berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polresta padang untuk melakukan penggerebekan. Tanpa perlawanan, kedua pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto.
kasat Reskrim Polres Sawahlunto, IPTU Doni Rahmadian, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil respons cepat petugas di lapangan. ia menyebut koordinasi lintas wilayah dengan Polresta Padang berjalan efektif sehingga pengejaran terhadap pelaku bisa dilakukan lebih cepat.“Setelah menerima laporan korban, Tim Macan bara bersama Unit Tipidum Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi yang baik,kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu singkat,” kata doni.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita empat ekor kambing hasil curian, satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2678 SFQ, satu sepeda motor Yamaha Mio, dan satu keranjang rotan. Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Keduanya terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum pidana. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Polres Sawahlunto berkomitmen memberikan perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat,termasuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” ujar Doni.











