Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan penolakan pembayaran tunai melanggar undang-undang yang berlaku. Penegasan ini menyusul viralnya kasus penolakan transaksi tunai di gerai Roti’O.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sesuai Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Denny menjelaskan, aturan tersebut mengatur tentang penggunaan Rupiah, bukan metode pembayaran. "Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 secara tegas mengatur penggunaan mata uang rupiah, bukan pada pemilihan metode atau kanal pembayarannya, tunai atau nontunai," ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Masyarakat, lanjut Denny, bebas memilih metode pembayaran, baik tunai maupun non-tunai seperti kartu debit/kredit atau QRIS. BI terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman, dan handal.

"Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," imbuhnya.

Sebelumnya, video viral memperlihatkan seorang pria memprotes kasir gerai Roti’O di halte Transjakarta Monas karena menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Gerai tersebut diketahui hanya menerima pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Manajemen Roti’O telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi internal. "Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *