Padang – Satlantas Polresta Padang menggencarkan penertiban terhadap truk angkutan barang yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Bypass, Kota Padang, Kamis (15/10/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas banyaknya keluhan masyarakat terkait perilaku pengemudi truk yang mengabaikan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.
Dalam patroli tersebut, personel Unit BM mendapati sejumlah truk parkir sembarangan di badan jalan yang berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan.
Selain masalah parkir, petugas juga menindak truk pengangkut pasir yang melintas tanpa penutup muatan atau terpal.
Pengemudi yang kedapatan melanggar langsung diberikan surat teguran oleh petugas di lapangan.
Petugas juga mewajibkan pengemudi truk pasir untuk segera memasang terpal penutup sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan arus lalu lintas yang tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
“Setiap pengemudi kendaraan angkutan barang wajib memperhatikan ketentuan lalu lintas, baik terkait lokasi parkir maupun keamanan muatan yang dibawa selama perjalanan,” ujar Riwal.
Menurutnya, kedisiplinan pengemudi sangat krusial dalam mencegah gangguan lalu lintas maupun risiko material muatan yang berhamburan ke jalan.
Pihaknya pun mengimbau para pemilik usaha angkutan agar memastikan armadanya beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
Selain melakukan patroli rutin, Satlantas Polresta Padang mengajak warga untuk proaktif melapor jika menemukan kondisi di jalan yang mengancam keselamatan.
Upaya persuasif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pengemudi truk agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir liar.











