Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan sembilan pengunjung tempat hiburan malam dalam operasi yustisi yang berlangsung pada Minggu (26/7) dini hari. Mereka terjaring karena tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat dilakukan pemeriksaan.

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP, Polisi Militer TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tujuan menjaga ketertiban di ruang publik. Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, memimpin langsung razia di beberapa lokasi hiburan malam.

Selain memeriksa identitas pengunjung, petugas juga memastikan pengelola tempat usaha mematuhi peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima perempuan dan empat laki-laki dibawa ke Markas Satpol PP untuk didata serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menegaskan bahwa operasi serupa akan rutin digelar sebagai langkah preventif guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Ia menyatakan sinergi dengan TNI, Polri, dan BNN akan terus diperkuat untuk menekan potensi pelanggaran di tempat umum.

Chandra juga mengimbau masyarakat agar selalu membawa identitas diri saat beraktivitas di luar rumah. Pihaknya memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan diperketat demi menciptakan situasi kondusif di kota Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *