Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menindak tegas para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah. Penertiban yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025) ini menyasar pedagang yang masih nekat berjualan dan meninggalkan lapak di lokasi yang jelas-jelas dilarang.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi tersebut. “Padahal kita sudah sering melakukan pengawasan, bahkan kita juga sudah pernah melakukan penertiban di sana,” ujarnya.
Eka menjelaskan, aktivitas para pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, keberadaan mereka juga menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.”Kita telah sering memberikan imbauan dan peringatan,bahkan pihak kecamatan dan kelurahan juga sudah memberikan teguran tapi tidak diindahkan. Terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak-lapak pedagang sebagai barang bukti,” bebernya.
Lebih lanjut,Eka mengungkapkan bahwa barang bukti hasil penertiban telah dibawa ke Mako Satpol PP di jalan Tan Malaka untuk didata dan diproses lebih lanjut. “Kita akan serahkan barang bukti ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses,” katanya.
Eka mengimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan, serta tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).










