Pasaman – Empat pria berinisial ASP, W, AS, dan MR diringkus Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah di kawasan Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, pada Selasa (13/10/2026) sore.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan proses penindakan yang dilakukan jajarannya tersebut.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Adirawa.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menggerebek rumah milik ASP sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas awalnya mengamankan W yang sedang berada di teras, kemudian menyisir ke dalam rumah hingga mendapati ASP dan AS di dalam kamar.
Di saat bersamaan, polisi turut mengamankan MR yang datang ke lokasi karena dicurigai terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui telah membeli sabu dari ASP.
Penggeledahan yang disaksikan warga setempat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang disimpan dalam pouch plastik dan kemasan permen di dalam jaket.
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan sabu, potongan sedotan, serta sejumlah unit telepon genggam milik para terduga pelaku.
Terkait keterlibatan masing-masing, AS mengaku mendapatkan sabu dari ASP, sementara W mengakui pernah berperan mengantarkan sabu kepada ASP.
Saat ini, keempat pria tersebut telah digelandang ke Mapolres Pasaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyangkakan para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh barang bukti dan keterangan para terduga pelaku kini tengah didalami guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.











