Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) selesai pada Januari 2026. Dokumen ini menjadi landasan hukum dan operasional pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumut.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan hal ini dalam rapat koordinasi daring bersama Kemenko Infras. "Sesuai timeline, saat ini tahap penyusunan rancangan. Setelah itu konsultasi dan konsolidasi. Akhir Januari ditargetkan R3P provinsi masuk finalisasi yang akan ditandatangani gubernur," ujar Sulaiman.
Sulaiman menambahkan, OPD serta pemerintah kabupaten dan kota tengah memproses pengisian tabel pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna). Pemprov Sumut berupaya mempercepat penyusunan dokumen melalui sinkronisasi, inventarisasi, dan validasi data.
Kepala Biro Umum dan Keuangan Kemenko Infras, A Lambok Sihombing, menjelaskan R3P menjadi dasar analisis dokumen perencanaan strategis pemerintah pusat dan daerah. "Dokumen ini merangkum data kerusakan dan kerugian secara akurat berdasarkan by name by address di lima sektor utama yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor," kata Lambok.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebelumnya menyatakan akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rumah Terdampak Bencana untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada korban. Saat ini, 15 daerah telah menerbitkan SK, sementara Kota Tebingtinggi dan Medan masih dalam proses. Kabupaten Asahan dan Batubara tidak mengajukan SK tersebut.
"Kami menerbitkan SK untuk mempercepat penyaluran bantuan ke masyarakat, sisanya akan disempurnakan karena menurut BNPB data bisa diperbaiki," kata Bobby. Penerbitan SK diharapkan mempercepat pemulihan pascabencana di Sumut dan mengurangi jumlah pengungsi.
Kementerian Sosial menyiapkan bantuan pascabencana berupa Rp 3 juta per keluarga untuk kebutuhan perabotan dan peralatan rumah tangga. Selain itu, disiapkan jaminan hidup Rp 450 ribu per orang setiap bulan selama tiga bulan, serta bantuan modal Rp 5 juta per keluarga.
Kemensos juga menyiapkan santunan korban meninggal Rp 15 juta dan luka berat Rp 5 juta per orang. Berdasarkan data BNPB, bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan sebesar Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat Rp 60 juta.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan pentingnya kecepatan pendataan dan penetapan SK provinsi terdampak bencana agar warga yang rumahnya rusak ringan dan sedang dapat segera kembali beraktivitas.











