Raja Ampat, papua Barat Daya – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin tambang yang telah diterbitkan tidak akan mengalami perubahan tata ruang berdasarkan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” kata Direktur jenderal Mineral dan batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM,Tri Winarno,saat mendampingi Menteri ESDM,Bahlil Lahadalia,dalam kunjungan ke Pulau Gag,Raja Ampat,Papua Barat Daya,Sabtu.
Pernyataan tersebut disampaikan Tri secara langsung ketika ditanya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Baca Juga
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Tri menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk mendiskusikan ihwal aturan tersebut secara langsung.
Selain itu, Tri menjelaskan bahwa PT GAG Nikel awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya. GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 kontrak Karya yang oleh Undang-undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.
“Jadi, kontrak karya yang kemudian UU kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri secara langsung.
Sebelumnya, Menteri Bahlil menghentikan sementara kegiatan operasi GAG Nikel di Pulau Gag guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Bahlil menyebutkan bahwa guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi,tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan secara langsung.
GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa kontrak karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136 ha.
Menurut Bahlil, GAG nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut secara langsung.
Kontrak karya (KK) perusahaan anak usaha Antam itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa,mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata bahlil secara langsung.