Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan di Indonesia tetap stabil selama Triwulan I tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan awal tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan ini secara resmi, berlaku mulai Januari hingga Maret 2026.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif mempertimbangkan parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan untuk menjaga daya beli masyarakat," kata Tri Winarno dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
Keputusan ini memastikan 25 golongan pelanggan tetap menikmati tarif listrik yang sama. Pemerintah juga terus menyalurkan subsidi listrik untuk meringankan beban masyarakat.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan pemerintah. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelanggan, terutama di awal tahun.
"Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga," ujar Darmawan.
PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan. Perusahaan juga terus mendorong efisiensi operasional agar pelayanan tetap aman dan berkelanjutan.
"Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan," tegas Darmawan.











