Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh dan tokoh adat menyepakati revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan yang terbakar pada Agustus 2025. Kesepakatan ini membuka jalan bagi pembangunan kembali pasar tradisional tersebut.

Penandatanganan akta perjanjian antara Pemko Payakumbuh dan niniak mamak Nagari Koto Nan Ompek serta Nagari Koto Nan Gadang berlangsung Senin (5/1/2026) di Balai Kota Payakumbuh di hadapan notaris.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyebut perjanjian ini sebagai titik temu antara kepentingan pembangunan pemerintah dan perlindungan hak ulayat nagari.

"Tujuan kita satu, bagaimana anak kemenakan kita bisa kembali berjualan dan hidup sejahtera," tegas Zulmaeta.

Zulmaeta memastikan pembangunan pasar ini murni untuk kepentingan masyarakat, bukan keuntungan pemerintah atau kelompok tertentu.

Pembangunan fisik pasar akan didanai pemerintah pusat melalui APBN. Pemko Payakumbuh berperan sebagai pengawas.

Tanah ulayat Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh.

Sertifikasi lahan ini menjadi syarat regulatif untuk mengakses anggaran revitalisasi pasar dari APBN.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri, menyatakan seluruh substansi perjanjian merupakan hasil musyawarah panjang di tingkat nagari.

"Ada beberapa poin yang kami minta ditambahkan sesuai mufakat nagari, dan alhamdulillah semuanya telah diakomodasi," ungkapnya.

Niniak mamak berkewajiban mendukung kelancaran pembangunan dan menjamin tanah ulayat tidak dalam sengketa.

Pemko Payakumbuh wajib mengelola pasar secara transparan dan akuntabel, serta memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari berjalan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *