Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren menjadi peraturan Daerah (perda).
Pengesahan Ranperda ini dijadwalkan pada Jumat, 19 September 2025.
Komisi V DPRD Sumbar telah menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda dengan berbagai pihak terkait.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak legislatif dan eksekutif.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menekankan pentingnya rapat finalisasi ini.
“Rapat ini sangat penting agar tidak ada lagi perbedaan pandangan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Rapat finalisasi ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Biro Hukum, Biro Kesra, Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar.
Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar,Syahrizal,menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Ranperda ini menjadi Perda.
“Perda ini adalah langkah strategis untuk memajukan pesantren di Sumatera Barat,” kata Syahrizal.
ia juga mengapresiasi inisiatif DPRD Sumbar dalam melahirkan ranperda tersebut.
Rapat finalisasi dipimpin oleh Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirman wansyah, dan dihadiri oleh Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, serta Sri Kumala Dewi.











