Pekanbaru – kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru, meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Selasa (21/10/2025). Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi efektif dalam membangun harmoni di tengah masyarakat.
Lurah Tobek Godang, Yasser Arafat, telah aktif melakukan mediasi sengketa warga sejak tahun 2017.
Berbagai konflik, mulai dari masalah rumah tangga hingga sengketa warisan, diselesaikan melalui dialog kekeluargaan tanpa biaya. Layanan ini diprioritaskan bagi warga kurang mampu.
“Kami prihatin melihat warga yang memiliki masalah dan kebingungan mencari solusi.Keterbatasan biaya seringkali membuat konflik berlarut-larut. Kami hadir untuk mengatasi hal itu,” ujar Yasser.
Pada tahun 2018, Yasser mengikuti program Paralegal Justice dari Kemenkumham.
“Pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam tentang peran paralegal dan pentingnya penyelesaian konflik berbasis komunitas,” jelasnya.
Kemenkumham Riau kemudian menunjuk Yasser sebagai mitra strategis bantuan hukum berbasis masyarakat pada tahun 2020.
Kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning memberikan bantuan hukum gratis bagi warga yang tidak mampu.
“warga cukup membawa surat keterangan tidak mampu. Kami akan memfasilitasi kuasa hukum dari Universitas Lancang Kuning tanpa biaya,” terang Yasser.
Tim kelurahan yang dipimpin Yasser telah berhasil memediasi lebih dari 50 perkara,termasuk konflik rumah tangga,perceraian,dan sengketa warisan.
Camat Binawidya, Indah Vidya Astuti, mengungkapkan bahwa Kelurahan Tobek Godang dipilih karena keaktifan Lurah Yasser dalam pelatihan hukum non-litigasi.
“Lurah Tobek Godang aktif dalam pelatihan juru damai dan paralegal.Kemenkumham melihat Tobek Godang layak menjadi percontohan,” kata Camat indah.
“Semoga Kelurahan Tobek Godang menjadi contoh.Hukum harus menjadi alat untuk menyelesaikan masalah secara adil dan damai,” pungkasnya.











