pasaman Barat – Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (29) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di wilayah Gunung tuleh. Penangkapan dilakukan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, pada Kamis (25/06/2026) pukul 02.30 WIB dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026.

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri laporan pencurian di rumah korban, Ade Sagita, di Jorong Air Dingin, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk bahwa barang hasil curian sempat berpindah tangan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim iptu A.Agung Ngurah Santa subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Adean Putra bersama Kanit Reskrim Ipda R. Gultom dan tim URC Reskrim.

“Terduga pelaku kami amankan di rumahnya di jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang. saat ditangkap, yang bersangkutan sedang tidur lelap sehingga prosesnya berjalan lancar,” ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Sabtu (27/06/2026).

Menurutnya, pencurian terjadi pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.Dalam aksinya, AF diduga membawa kabur satu set bor tangan, satu set speaker aktif, satu unit mesin potong atau chainsaw, satu unit bor tangan mini, satu buah kabel terminal, dan satu bilah parang.

Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Gunung Tuleh. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah pada identitas AF.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui ada barang hasil curian yang sudah berpindah tangan. Salah satu saksi bernama rudi membeli satu set mesin bor tangan dari pelaku,” kata Iptu A. Agung.

Ia menambahkan, korban juga menemukan speaker aktif miliknya berada di rumah kakak terduga pelaku. Temuan itu menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengungkap kasus tersebut.

Setelah pendalaman dilakukan, petugas akhirnya mengamankan AF beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Gunung Tuleh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara ini untuk melengkapi berkas serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang menjadi sasaran Operasi Sikat Singgalang 2026, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.