Padang – Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperluas pengawasan hingga mencakup konten media sosial, seiring dengan perkembangan pesat teknologi digital. Mahyeldi menilai regulasi pengawasan penyiaran saat ini belum adaptif dengan perkembangan zaman.
"Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio," tegas Mahyeldi saat memberikan sambutan pada pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026-2029, Senin (16/3/2026). Menurutnya, konten di media sosial perlu menjadi perhatian utama dalam penguatan regulasi penyiaran.
Mahyeldi berpendapat, kewenangan KPI dan KPID saat ini masih terbatas pada pengawasan televisi dan radio, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penyesuaian regulasi dianggap mendesak untuk menjawab dinamika ekosistem media yang terus berkembang.
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan siap mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran, termasuk penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum pendukung di tingkat daerah. Penguatan pengawasan penyiaran dinilai krusial untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari paparan konten yang tidak layak, serta meningkatkan kualitas informasi yang beredar.
Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi melantik tujuh anggota KPID Sumatera Barat periode 2026-2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.










