Limapuluh Kota – DPRD Sumatera Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan ancaman alih fungsi lahan pertanian yang terus meluas di berbagai daerah. Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PPP, wirman dt. Pangeran, menyampaikan hal itu saat sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2020 di Aula BPTU-HPT Padang Mengatas, minggu (14/06/2026), yang diikuti ratusan warga dari Kecamatan Luhak dan Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Wirman menilai alih fungsi lahan yang terjadi dari tahun ke tahun berpotensi mempersempit ruang pertanian. Jika kondisi itu terus berlanjut,upaya daerah membangun kemandirian dan ketahanan pangan dinilai akan semakin berat.
“Perda ini lahir karena jumlah penduduk yang terus bertambah mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan untuk berbagai keperluan, termasuk tempat tinggal, sementara luas lahan tidak bertambah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Aturan tersebut hadir untuk menjaga lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak mudah berubah fungsi.
Menurut Wirman, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan agar mampu menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
“Tujuan Perda Nomor 4 untuk melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani serta mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian,” katanya.
Ia menambahkan, selain Perda Nomor 4 Tahun 2020, saat ini juga tengah disusun Perda tentang perlindungan petani.
“Saat ini juga tengah digodok Perda Perlindungan petani,semoga ke depannya dapat bermanfaat bagi petani kita,” ucapnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Sekretariat DPRD, Kepala BPTU-HPT Padang Mengatas, camat, kapolsek, walinagari, serta ratusan warga dari berbagai unsur.
Walinagari Mungo, Kecamatan Luhak, Suhardi dt. Rajo Panghulu, mengatakan kehadiran masyarakat dalam sosialisasi itu diharapkan benar-benar memberi manfaat, terutama bagi petani.
“Sosialisasi ini penting, sebab pertumbuhan penduduk tinggi, sementara lahan tidak bertambah, tentu ini akan berdampak pada pangan kita. Semoga ke depannya kebijakan pemerintah pro kepada petani, pembangunan pertanian untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah anggota DPRD Sumbar yang turun langsung menemui masyarakat.
“Mari kita dengar sosialisasi Perda ini, terima kasih kepada anggota DPRD yang menggelar sosialisasi ini,” katanya.
Materi sosialisasi disampaikan Kepala UPTD Balai Mekanisasi Sarana dan Prasarana Pertanian,Afneli,yang mewakili Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat.Ia menegaskan,Perda LP2B hadir untuk mengatur pemanfaatan lahan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kawasan permukiman dan pertanian.
“Perda ini lahir untuk atur mana lahan yang untuk tinggal, mana yang jadi lahan pertanian,” ujarnya.
Afneli menjelaskan,pihak yang melakukan alih fungsi lahan wajib menyediakan lahan pengganti LP2B dengan luas yang sama dan dalam kondisi siap tanam,paling lambat 24 bulan setelah alih fungsi dilakukan.
“Pengalihfungsian harus memenuhi kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah serta ketersediaan lahan pengganti. Pelanggar kewajiban memanfaatkan LP2B, dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” katanya.











