Padang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, sudah ditempuh sesuai prosedur. Pemerintah provinsi juga membuka ruang evaluasi jika kemudian muncul perkembangan baru di lapangan.
kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan izin itu tidak terbit begitu saja karena seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang telah dipenuhi pemohon.
“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Helmi menjelaskan, setiap izin pertambangan memiliki alur berjenjang. Jika kemudian muncul persoalan setelah izin terbit, penyelesaiannya pun harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait surat Pemerintah Kabupaten Padang pariaman yang meminta izin itu ditinjau ulang,Helmi mengatakan pihaknya menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah. Surat itu, kata dia, juga akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi.
Namun, Helmi meminta publik melihat proses perizinan secara utuh. Sebelum IUP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terlebih dahulu mengeluarkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang.Menurut dia,dokumen itu menjadi dasar bahwa lokasi yang diajukan sesuai dengan peruntukan ruang wilayah. Tanpa persetujuan tersebut, proses perizinan tidak dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
“Artinya, persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” kata helmi.
Selain persoalan tata ruang, pembahasan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL juga telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar bersama tim teknis sesuai prosedur. Atas dasar itu, ESDM Sumbar menilai penerbitan IUP tersebut berjalan sesuai ketentuan.
helmi menegaskan, penjelasan ini penting disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran yang lengkap, bukan hanya dari satu sisi persoalan.
Ia menambahkan,jika di kemudian hari terjadi perubahan kondisi di lapangan atau muncul keberatan dari masyarakat,pemerintah tetap memiliki mekanisme evaluasi yang bisa ditempuh sesuai aturan hukum. Karena itu, kata dia, setiap persoalan harus diselesaikan melalui prosedur yang benar agar kepastian hukum tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi Sumbar,lanjut Helmi,menghormati berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang.Seluruh masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah.Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Helmi juga menyebut Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan instansi teknis lainnya agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Ia mengajak semua pihak mengutamakan dialog, menyampaikan informasi secara objektif, dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Dengan begitu, penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara baik tanpa mengganggu kondusivitas masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Helmi.











