Jakarta – Bencana yang melanda tiga provinsi di Sumatera menyoroti perlunya pembenahan regulasi kebencanaan nasional. Kolaborasi lintas daerah terhambat aturan yang dinilai usang.
Mantan Dirjen PUOD Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kategori “bencana regional” dalam UU nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam.
“Aturan yang ada tidak memberikan dasar yang cukup bagi daerah sebelah untuk bertindak cepat ketika bencana melintas beberapa provinsi sekaligus,” ujar Djohermansyah.
Menurutnya, UU yang ada hanya mengenal tiga tingkatan bencana: kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Bencana lintas provinsi tidak memiliki kategori jelas.
Kekosongan ini menyebabkan penanganan bencana lambat dan tidak efektif. Kategori bencana regional akan memberikan dasar hukum bagi provinsi sekitar untuk membantu tanpa terhambat masalah administrasi.
Djohermansyah juga menyoroti lambatnya penetapan status bencana oleh BNPB. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam situasi darurat.
“Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada presisi. Ketidakpastian justru akan memperparah penderitaan rakyat,” tegasnya.
Distribusi bantuan juga diminta tidak terjebak birokrasi data. Wilayah terdampak parah harus segera menerima bantuan tanpa menunggu daftar rinci.”Prinsipnya sederhana: ‘turunkan dulu, selamatkan dulu.’ Data dapat disempurnakan sambil bantuan berjalan,” kata Djohermansyah.Djohermansyah menyerukan reformasi sistem kebencanaan, terutama pada aspek kolaborasi dan koordinasi regional. Ia menekankan pentingnya memasukkan kategori “bencana regional” ke dalam regulasi, menetapkan status bencana dengan cepat, menggerakkan provinsi nonterdampak untuk membantu, dan mendahulukan kemanusiaan daripada administrasi dalam distribusi bantuan.
“Kita tidak bisa membiarkan regulasi lama menjadi penghambat keselamatan jiwa rakyat,” pungkasnya.











