Sumatera Selatan – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang secara resmi menyerahkan 10 persen hak partisipasi (Participating Interest/PI) blok migas Jambi Merang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan. Langkah ini menandai peningkatan peran daerah dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi.
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyatakan, pihaknya berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang dan masyarakat Sumatera Selatan. PT Sumsel Energi Merang sendiri merupakan anak usaha dari PT Sumsel Energi Gemilang yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Arifin menambahkan, skema ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah. Pengalihan PI ini merupakan bagian dari pemenuhan regulasi di sektor hulu migas, dengan tujuan meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil. Dasar hukum pengalihan hak partisipasi ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik realisasi pengalihan PI tersebut. Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemprov Sumsel, Basyaruddin Akhmad, mengapresiasi keterlibatan BUMD dalam WK Jambi Merang.
Basyaruddin menjelaskan, setelah penandatanganan kontrak, tahap selanjutnya adalah pengajuan persetujuan pengalihan PI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). "PI ini ditunggu-tunggu untuk menggerakkan perekonomian daerah di tengah efisiensi anggaran. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan di SKK Migas dan Kementerian ESDM," pungkas Basyaruddin.









