Sumbar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di wilayahnya. Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan aturan ini bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
Penegasan tersebut disampaikan saat audiensi dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumbar di Istana Gubernuran, Jumat (9/1/2026). Mahyeldi menyatakan sertifikasi halal merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Setiap produk yang dikonsumsi masyarakat harus jelas kehalalannya," kata Mahyeldi. Sertifikat halal, lanjutnya, menjadi jaminan mutu dan kepercayaan bagi konsumen. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mempercepat proses sertifikasi halal melalui pendampingan dan kemudahan layanan, terutama bagi UMKM.
Salah satu langkahnya adalah program sertifikasi halal gratis. Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional. Mahyeldi juga mendorong pembentukan zona kuliner halal, aman, dan sehat di lokasi strategis seperti destinasi wisata, bandara, stasiun, dan terminal transportasi publik.
Langkah ini diharapkan memperkuat citra Sumbar sebagai daerah unggulan pengembangan produk halal. BPJPH Sumbar mengalokasikan 32.601 sertifikat halal gratis bagi UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis 2026. Ikrar Abdi dari BPJPH menyebut program ini sebagai peluang besar bagi pelaku usaha. "Program ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar," pungkasnya.










