Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bergerak cepat menanggulangi ancaman rabies dengan menggelar operasi pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR) pada Jumat (9/1/2026). Operasi ini menyasar hewan liar seperti anjing, kucing, dan monyet yang berkeliaran bebas, karena berpotensi menularkan virus rabies yang mematikan.
Dinas Pertanian Tanah Datar menggandeng Satpol PP dan Damkar dalam operasi ini. Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani, menyatakan bahwa populasi HPR yang tinggi telah meresahkan masyarakat. "Populasi HPR di Kabupaten Tanah Datar saat ini tergolong cukup tinggi dan meresahkan masyarakat, karena banyak hewan yang berkeliaran bebas atau sengaja dilepasliarkan," ungkap Sri Mulyani.
Pemusnahan HPR liar menjadi langkah krusial untuk memutus rantai penyebaran rabies, penyakit berbahaya yang bisa berakibat fatal. Operasi ini bertujuan menekan risiko penularan melalui gigitan atau kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi. Sri Mulyani menjelaskan bahwa operasi ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025.
Tim di lapangan menggunakan kombinasi metode, termasuk peracunan, penembakan dengan senjata tulup, dan eutanasia sesuai prosedur. Operasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepemilikan hewan. Pemerintah daerah mengimbau pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab dengan mengikat atau mengamankan hewan mereka, serta tidak melepasliarkan hewan peliharaan.
Masyarakat juga diimbau waspada terhadap HPR liar di lingkungan sekitar. Pemerintah daerah secara rutin menerbitkan surat edaran setiap tahun sebagai langkah berkelanjutan. Target operasi meliputi kawasan sekitar Lapangan Cindua Mato, Pasar Papan, Gedung Nasional Maharaja Dirajo, dan Komplek Benteng Vander Capelen. Pemerintah berharap operasi ini menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga Tanah Datar.










