Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penghentian peredaran dan impor sementara susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 produksi PT Nestlé Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul adanya potensi cemaran toksin pada bahan baku.

Peringatan keamanan pangan sebelumnya dikeluarkan oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk yang terpengaruh adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk usia 0-6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696, nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. Dua bets produk susu formula ini diimpor ke Indonesia.

Meskipun hasil pengujian sampel tidak mendeteksi toksin cereulide, BPOM tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

"BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi)," tegas Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap produk terdampak di bawah pengawasan BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk menghentikan konsumsi. Masyarakat dapat mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestle Indonesia untuk pengembalian atau penukaran.

BPOM memastikan produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang disebutkan, aman dikonsumsi. Hingga saat ini, BPOM belum menerima laporan kejadian sakit terkait konsumsi formula bayi tersebut.

Toksin cereulide diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan tahan panas. Gejala paparan toksin dapat timbul dalam 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, meliputi muntah, diare, dan kelesuan.

Nestlé Indonesia menegaskan fasilitas produksi di Indonesia tidak terdampak dan seluruh produk yang diproduksi di Indonesia aman dikonsumsi. Perusahaan juga memastikan produk impor telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan dan mutu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *