Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras pencabutan kartu liputan seorang wartawan CNN Indonesia oleh pihak Istana.

Pencabutan ini terjadi setelah wartawan tersebut mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan bergizi gratis (MBG), Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers.

“Tindakan ini bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tegas Munir dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).

Munir menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Pasal 4 UU Pers juga menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran.

PWI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghalangi kemerdekaan pers.

Menurut Munir,alasan pencabutan kartu liputan karena pertanyaan di luar agenda presiden tidak dapat dibenarkan.

Tindakan itu dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi,” pungkas Munir.

“Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *