Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjalankan skema ponzi terkait kasus gagal bayar. Dugaan ini muncul setelah PPATK menganalisis data transaksi perusahaan periode 2021-2025.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026), "Dari skema yang kami cermati, ini adalah skema ponzi berkedok syariah."
PPATK mencatat DSI menghimpun dana masyarakat Rp 7,478 triliun. Dari jumlah itu, Rp 6,2 triliun dikembalikan sebagai imbal hasil, menyisakan selisih Rp 1,2 triliun yang belum dikembalikan.
Sebagian selisih dana, Rp 167 miliar, digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Selain itu, Rp 796 miliar dialirkan ke perusahaan terafiliasi pengurus DSI, dan Rp 218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi.
Danang menjelaskan, "Jadi memang kalau dari aliran dana, yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut."
PPATK telah membekukan 33 rekening DSI sejak 18 Desember 2025, dengan total saldo Rp 4 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan polisi menerima empat laporan terkait kasus DSI. Penyelidikan berlanjut, dengan dugaan dana DSI digunakan untuk proyek fiktif.
Manajemen DSI mengakui rekening escrow utama mereka diblokir PPATK. DSI kini beroperasi dengan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK sejak 15 Oktober 2025, dan mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening ke PPATK dan OJK.











