Jakarta – Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) mengapresiasi putusan bebas Amsal Sitepu dalam kasus video profil desa. Gekrafs menilai putusan ini sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap profesi di industri kreatif Indonesia.

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyatakan putusan tersebut memberikan dampak psikologis positif bagi pelaku industri kreatif. "Putusan ini bukan hanya soal satu individu, tapi memberikan rasa aman bagi para kreator untuk terus berkarya tanpa bayang-bayang kriminalisasi," ujar Kawendra, Kamis (2/4/2026).

Kawendra menyoroti pekerjaan di balik layar, seperti konsep, penyuntingan, dan produksi audiovisual, sering dianggap tidak memiliki bobot jelas. Padahal, sektor tersebut fondasi utama membangun citra daerah dan komunikasi publik di era digital.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai cara hukum memandang proses kreatif. Banyak pihak dinilai melihat hasil karya secara kasat mata tanpa memahami kompleksitas proses produksi yang panjang dan memiliki nilai ekonomi nyata.

Gekrafs menekankan kerja kreatif tidak bisa lagi dipandang sebagai aktivitas tambahan yang nilainya dapat diabaikan. Ide dan eksekusi kreatif diyakini berkontribusi besar terhadap pertumbuhan sektor baru di Indonesia.

Gekrafs berharap putusan ini menjadi titik awal perubahan dalam membangun ekosistem industri kreatif yang lebih sehat dan terlindungi secara hukum. Putusan ini dinilai sebagai momentum penting bagi pengakuan hukum terhadap profesi di sektor industri kreatif di Indonesia.

Kawendra menambahkan, selama ini banyak kreator merasa terbebani oleh kekhawatiran akan ancaman kriminalisasi saat menjalankan profesinya. Perlindungan hukum yang tepat dinilai sangat diperlukan agar para kreator dapat terus berkarya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *