Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Sago untuk memperkuat layanan air bersih sekaligus menyesuaikan pengelolaan perusahaan dengan aturan terbaru.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan usulan itu dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh,Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan, Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran vital karena menjadi satu-satunya badan usaha milik daerah yang menyediakan air minum bagi warga setempat.
Menurut zulmaeta, kebutuhan masyarakat terhadap air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat. Karena itu, perusahaan daerah tersebut perlu memperkuat tata kelola agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan, revisi aturan itu juga menjadi tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan kepegawaian BUMD Air Minum. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan regulasi yang sudah ada.Zulmaeta menyebut penyesuaian diperlukan agar pengelolaan Perumda Tirta Sago berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan ikut meningkat.
“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.Dalam usulan perubahan itu, pemerintah kota mengatur sejumlah substansi, mulai dari rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.
Perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
zulmaeta menegaskan, seluruh usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Pemerintah daerah berharap Perumda Tirta Sago dapat meningkatkan kinerja sekaligus memperluas dan memperbaiki kualitas layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak agar kebijakan yang disiapkan benar-benar menjadi landasan yang lebih kuat bagi pengelolaan Perumda Tirta Sago ke depan.











