Padang – Pertunjukan orgen tunggal yang menampilkan tarian erotis oleh seorang biduan di Rimbo Tarok,Kelurahan Kuranji,Kecamatan Kuranji,Nagari Pauh IX,memicu kecaman keras dari Wakil Ketua DPRD Provinsi sumatera Barat (Sumbar),Evi Yandri Rajo Budiman. Video penampilan tersebut viral di media sosial dan menimbulkan komentar negatif yang merusak citra wilayah hingga tingkat provinsi.
Evi Yandri menegaskan bahwa permintaan maaf pelaku tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum pidana terkait pornografi dan pornoaksi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. “Ini adalah peringatan terakhir bagi pelaku dan pemilik orgen agar tidak mengulangi perbuatannya di Kuranji maupun Sumbar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu malam (29/7/2026).
Selain aspek hukum, Evi juga menyoroti pelanggaran terhadap adat dan budaya Nagari Pauh IX. Ia meminta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk mengambil langkah adat dengan memanggil ninik mamak serta pihak terkait guna memberikan sanksi sesuai norma adat setempat. “Pelaku dan pemilik orgen harus dipanggil ke kantor KAN bersama ninik mamaknya untuk menjalani proses sanksi adat,” tegasnya.
Respons cepat dari Camat, Kapolsek, Satpol PP, serta Lurah Kuranji mendapat apresiasi karena telah memanggil pihak bersangkutan sehingga permintaan maaf disampaikan secara resmi. Namun Evi kembali menekankan bahwa hal itu belum cukup tanpa adanya tindakan tegas secara adat karena nagari Pauh IX dikenal memiliki kearifan lokal yang kuat.
Sebelumnya, Putra selaku pemilik orgen tunggal JMD Music telah dipanggil oleh camat setempat dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dalam rangka ulang tahunnya.
Kejadian ini menjadi perhatian serius karena berdampak luas terhadap reputasi masyarakat setempat sekaligus membuka diskusi tentang pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dalam penyelenggaraan acara hiburan publik di Sumatera Barat.










